HomeRagamKabinet Parlemen PolitikDapatkah Janji Politik Digugat & Dikabulkan Pengadilan? Simak Infonya!

Dapatkah Janji Politik Digugat & Dikabulkan Pengadilan? Simak Infonya!

BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Menjelang kontestasi besar Pemilu 2029, ruang publik nampaknya kembali akan dipenuhi berbagai janji politik yang dilontarkan para kandidat.

Dari tingkat nasional hingga daerah, para calon presiden, wakil presiden, hingga calon legislatif berlomba-lomba menarik simpati masyarakat melalui visi, misi, dan program yang dikemas secara persuasif.

Namun, di balik gegap gempita kampanye, muncul pertanyaan mendasar yang kerap mengemuka: apakah janji politik yang tidak ditepati dapat digugat secara hukum?

Pertanyaan ini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kegelisahan nyata masyarakat yang kerap merasa dikhianati oleh janji-janji yang tak kunjung terealisasi setelah para kandidat terpilih.

Dalam konteks ini, pandangan dari kalangan akademisi hukum menjadi penting untuk memberikan perspektif yang jernih.

Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rosa Agustina, menjelaskan bahwa secara teoritis masyarakat memang dapat menggugat janji politik. Namun, secara praktis, peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan sangat kecil.

“Kalau kita bicara dari perspektif hukum perjanjian, harus dilihat dulu apakah janji itu mengikat atau tidak. Kalau mengikat, tentu ada konsekuensi hukum. Tapi dalam konteks janji politik, ini sangat sulit dibuktikan sebagai perjanjian yang sah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti perbedaan mendasar antara janji politik dan perjanjian hukum.

Dalam hukum perdata, sebuah perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat utama: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Jika ditarik ke dalam konteks kampanye, beberapa syarat memang tampak terpenuhi secara kasat mata. Misalnya, kecakapan hukum—baik kandidat maupun pemilih umumnya merupakan subjek hukum yang cakap.

Namun, persoalan mulai muncul ketika membahas unsur kesepakatan.

Dalam praktiknya, hubungan antara kandidat dan pemilih tidak memenuhi unsur kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam hukum perjanjian. Pemilih tidak secara eksplisit mengikatkan diri dalam suatu kontrak hukum dengan kandidat.

See also  Ketika Emosi Menjadi Senjata, Pelajaran Berharga dari SPBU Belang-Belang

Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada klausul yang mengikat, dan tidak ada kewajiban timbal balik yang jelas.

“Sepakat itu berarti ada kehendak dari kedua belah pihak. Tapi dalam pemilu, jumlah pemilih sangat banyak dan tidak ada kesepakatan individual yang spesifik antara kandidat dan pemilih,” jelas Rosa Agustina.

Selain itu, unsur objek tertentu dalam perjanjian juga menjadi persoalan. Janji politik sering kali bersifat umum, normatif, dan tidak spesifik.

Misalnya, janji untuk meningkatkan kesejahteraan atau membuka lapangan kerja. Tanpa parameter yang jelas, sulit untuk menilai apakah janji tersebut benar-benar dilanggar.

Lebih jauh lagi, dalam banyak kasus, ketidakrealisasian janji politik tidak selalu disebabkan oleh niat buruk atau kesengajaan.

Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, dinamika politik, hingga keterbatasan anggaran sering kali menjadi penghambat implementasi program.

Hal ini sejalan dengan pandangan yang berkembang dalam literatur hukum, termasuk dalam kajian yang pernah dimuat oleh Hukumonline, yang menyebutkan bahwa janji politik tidak dapat dijadikan dasar gugatan perdata apabila ketidakberhasilannya bukan karena kesengajaan.

Namun demikian, bukan berarti janji politik tidak memiliki konsekuensi sama sekali. Jika tidak dapat ditindak secara hukum, maka konsekuensi tersebut bergeser ke ranah moral dan politik.

Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik adalah mata uang utama. Ketika seorang pemimpin gagal menepati janji, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat di pengadilan, tetapi akan terasa dalam bentuk penurunan kepercayaan masyarakat.

“Efeknya adalah moral. Orang tidak akan percaya lagi. Itu sanksi yang paling nyata dalam politik,” tegas Rosa Agustina.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya berjalan melalui mekanisme hukum, tetapi juga melalui etika dan integritas. Janji politik, meskipun tidak selalu mengikat secara hukum, tetap memiliki bobot moral yang tinggi.

See also  Rudianto Tjen ; Indonesia Menenun Peran Global Berbasis Kemanusiaan

Di sisi lain, masyarakat sebagai pemilih juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Literasi politik menjadi kunci agar pemilih tidak mudah terbuai oleh janji-janji yang tidak realistis.

Dalam konteks ini, kampanye seharusnya tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga ruang edukasi. Kandidat perlu menyampaikan program yang terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metode kampanye yang beragam—mulai dari pertemuan tatap muka, debat publik, hingga media sosial—seharusnya dimanfaatkan untuk membangun dialog yang konstruktif antara kandidat dan masyarakat.

Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Kampanye lebih banyak diwarnai oleh retorika, pencitraan, dan bahkan disinformasi. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kualitas demokrasi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memperbaiki ekosistem politik. Pemerintah, penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat sipil harus berkolaborasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong adanya mekanisme evaluasi publik terhadap janji politik. Misalnya, melalui laporan kinerja berkala yang dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, media juga memiliki peran strategis dalam melakukan fungsi kontrol. Pemberitaan yang kritis dan berbasis data dapat membantu masyarakat menilai sejauh mana janji politik direalisasikan.

Di tingkat individu, pemilih juga perlu lebih selektif dalam menentukan pilihan. Tidak hanya melihat janji, tetapi juga rekam jejak dan kapasitas kandidat.

Kisah tentang sulitnya menggugat janji politik ini pada akhirnya membawa kita pada satu kesimpulan penting: bahwa kekuatan utama dalam demokrasi bukan terletak pada hukum semata, tetapi pada kesadaran kolektif masyarakat.

Bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilu adalah bentuk kontrak sosial yang tidak tertulis, tetapi memiliki dampak nyata. Dan bahwa kepercayaan adalah fondasi yang harus dijaga oleh setiap pemimpin.

See also  Sekitar 11Ribu PPPK Terancam Diberhentikan, Bagaimana dengan Beltim?

Menjelang Pemilu 2024, refleksi ini menjadi semakin relevan. Di tengah banjir janji, masyarakat dituntut untuk lebih kritis, sementara para kandidat dituntut untuk lebih bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang memilih, tetapi juga tentang mengawasi dan menuntut akuntabilitas.

Dan di situlah, janji politik menemukan makna sejatinya—bukan sekadar kata-kata, tetapi komitmen yang diuji oleh waktu dan kepercayaan. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments