HomeBabelRajo Ameh Dorong Eks Lahan PT HMA Dikembalikan ke Masyarakat

Rajo Ameh Dorong Eks Lahan PT HMA Dikembalikan ke Masyarakat

BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ CEO AUKBABEL Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung, Rajo Ameh, menilai pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih luas, bukan semata-mata dari perspektif potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari kegiatan pertambangan.

Menurutnya, keberlanjutan ekonomi masyarakat, kelestarian lingkungan, tata ruang, ketahanan pangan, serta aspirasi warga harus menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan kawasan eks lahan PT HMA.

“Sebaiknya lahan eks PT HMA dikembalikan kepada masyarakat melalui desa yang bersangkutan untuk dikelola bersama,” ujar Rajo Ameh.

Menurut Rajo, apabila pemerintah benar-benar ingin mendorong masyarakat mengembangkan sektor perkebunan dan memperkuat ketahanan pangan daerah, eks lahan PT HMA dapat menjadi salah satu lokasi yang strategis untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

Ia mengaitkan gagasan itu dengan ajakan Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten yang selama ini mengajak masyarakat untuk mengembangkan kegiatan berkebun sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan ketahanan pangan.

“Bukankah dalam sebuah ajakannya, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mengajak masyarakat untuk berkebun?

Jika pemerintah Kabupaten Belitung Timur menganjurkan masyarakat agar berkebun guna mendukung ketahanan pangan, maka inilah saatnya,” kata Rajo Ameh.

Rajo Ameh berpandangan, pengembangan eks lahan PT HMA menjadi kawasan perkebunan produktif dapat menjadi kesempatan untuk mempertemukan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat.

Pemerintah tidak hanya memberikan imbauan agar warga berkebun, tetapi juga menyediakan ruang, akses lahan, pendampingan, dan tata kelola yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara nyata.

“Program Bupati Belitung Timur bisa berjalan untuk mengajak masyarakat berkebun. Jika benar lahan eks PT HMA dikembalikan kepada masyarakat, maka artinya Bupati mendukung programnya sendiri,” papar Rajo Ameh.

Sebelumnya, rencana investasi tambang pasir kuarsa PT KCL di Desa Limbongan mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Sebanyak 109 warga diketahui telah menandatangani petisi sebagai bentuk keberatan terhadap rencana kegiatan pertambangan tersebut.

Penolakan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai sikap antiinvestasi. Aspirasi warga perlu dibaca sebagai bagian dari proses demokratis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan masa depan ekonomi desa.

See also  Wakapolres Beltim Berikan Arahan Penguatan Mental & Regenerasi Personel Bintara Remaja

Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan lingkungan tempat mereka tinggal.

Ketika sebuah kawasan ditetapkan untuk kegiatan ekonomi tertentu, manfaat dan risikonya akan dirasakan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

Dalam konteks itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan perhitungan yang komprehensif sebelum menentukan pilihan pemanfaatan lahan eks PT HMA.

Kajian tidak cukup hanya menghitung besaran investasi atau potensi PAD, tetapi juga harus memasukkan manfaat ekonomi langsung yang diterima masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pertumbuhan usaha mikro dan kecil, nilai produksi pertanian, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lingkungan.

Kelompok Tani Bintang Mas yang dipimpin Handi sebelumnya juga telah menyampaikan usulan agar eks lahan PT HMA dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan perkebunan produktif.

Gagasan tersebut membuka alternatif terhadap pemanfaatan lahan yang tidak bergantung pada aktivitas ekstraktif.

Jika dikelola secara serius, perkebunan produktif dapat menciptakan rantai ekonomi yang lebih panjang.

Masyarakat bukan hanya menjadi tenaga kerja, tetapi dapat menjadi pelaku utama melalui kepemilikan, pengelolaan kelompok tani, koperasi, pengolahan hasil, distribusi, hingga pemasaran produk.

Model semacam itu berpotensi menciptakan perputaran ekonomi yang lebih luas di tingkat desa.

Uang yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi masyarakat dapat berputar kembali melalui warung, jasa transportasi, perdagangan, usaha pengolahan hasil pertanian, kebutuhan sarana produksi, hingga berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Hal tersebut berbeda dengan pendekatan yang hanya mengandalkan penerimaan daerah dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam.

Pertambangan memang dapat memberikan kontribusi fiskal dan menggerakkan perekonomian dalam periode tertentu, tetapi sumber daya mineral memiliki keterbatasan.

Ketika cadangan habis, kegiatan produksi berhenti dan manfaat ekonomi dari komoditas tersebut ikut berkurang.

Karena itu, menurut Rajo Ameh, pemerintah perlu membandingkan manfaat ekonomi pertambangan dengan manfaat ekonomi dari alternatif pemanfaatan lahan yang lebih berkelanjutan.

“PAD tentu penting bagi daerah. Tetapi pemerintah juga harus melihat manfaat ekonomi jangka panjang yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan sampai pembicaraan hanya berhenti pada berapa besar PAD yang bisa diperoleh,” tegasnya.

See also  Dari As Salam 2 ke Cahaya Darussalam, Jejak Epik Masjid Agung Manggar

Rajo Ameh menilai indikator keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan pendapatan pemerintah.

Pembangunan juga harus tercermin dari meningkatnya pendapatan keluarga, bertambahnya kesempatan kerja, tumbuhnya usaha masyarakat, terjaganya lingkungan, serta meningkatnya kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi warganya.

Persoalan lingkungan menjadi faktor penting dalam perdebatan tersebut.

Setiap kegiatan pertambangan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk pengelolaan dampak, reklamasi, dan pascatambang.

Namun, pengawasan pemerintah tetap menjadi faktor kunci agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kerusakan lingkungan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.

Degradasi tanah, perubahan kualitas air, hilangnya fungsi ekologis kawasan, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat dapat menciptakan beban yang tidak selalu terlihat dalam perhitungan PAD tahunan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan investasi memberikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Bagi Desa Limbongan, eks lahan PT HMA bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dialihkan untuk satu jenis kegiatan ekonomi. Lahan tersebut memiliki potensi untuk menjadi basis pengembangan ekonomi masyarakat apabila direncanakan dengan baik.

Pengembalian lahan kepada masyarakat melalui desa, sebagaimana diusulkan Rajo Ameh, tentu membutuhkan kajian hukum, status penguasaan lahan, tata ruang, mekanisme pengelolaan, serta kesesuaian dengan ketentuan pertanahan dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, gagasan tersebut perlu ditempatkan sebagai aspirasi yang harus dikaji secara terbuka dan objektif, bukan sebagai keputusan yang sudah final.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga memiliki ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dalam proses dialog.

Masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, kelompok tani, pemilik atau pemegang hak atas lahan, serta calon investor perlu mendapatkan ruang yang proporsional untuk menyampaikan pandangan dan data.

See also  Tari Campak ; Harmoni Budaya Menyatukan Sejarah & Masa Depan

Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keputusan akhir, tetapi juga memahami dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan lahan.

Apabila pilihan akhirnya adalah pengembangan perkebunan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa program tersebut tidak berhenti sebagai slogan.

Dibutuhkan desain yang jelas mengenai komoditas yang dikembangkan, status pengelolaan lahan, akses pembiayaan, infrastruktur, pendampingan petani, teknologi pertanian, kepastian pemasaran, serta skema pembagian manfaat yang adil.

Dengan demikian, ajakan masyarakat untuk berkebun dapat diterjemahkan menjadi program ekonomi yang konkret.

Rajo Ameh menilai momentum tersebut dapat menjadi langkah konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menunjukkan konsistensi antara kebijakan dan implementasi.

“Kalau pemerintah mengajak masyarakat berkebun, maka pemerintah juga harus membuka jalan agar masyarakat memiliki lahan yang dapat dikelola secara produktif.

Eks lahan PT HMA bisa menjadi salah satu momentum untuk membuktikan bahwa kebijakan ketahanan pangan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, pilihan terhadap masa depan eks lahan PT HMA bukan semata-mata mengenai pertambangan atau perkebunan.

Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pemanfaatan sumber daya tersebut dan bagaimana manfaat itu dapat bertahan dalam jangka panjang.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.

PAD memang penting, investasi juga diperlukan, tetapi keduanya tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik, ruang ekonomi yang berkelanjutan, serta masa depan yang lebih pasti.

Aspirasi 109 warga Limbongan, usulan Kelompok Tani Bintang Mas, serta dorongan agar eks lahan PT HMA dikembangkan menjadi kawasan produktif layak dipertimbangkan secara serius.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan kajian terbuka yang membandingkan seluruh pilihan secara objektif, sehingga keputusan yang diambil bukan hanya menguntungkan untuk hari ini, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat Limbongan dan Belitung Timur untuk generasi mendatang. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments