HomeRagamHukum SosialPolres Merauke Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Satu Orang Diamankan

Polres Merauke Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Satu Orang Diamankan

BabelEkspress.COm | JSCgroupmedia ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke.

Seorang pria berinisial FB (44) telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan setelah diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Minggu (26/7/2026) berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian menyusul laporan dari korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, S.T.M., S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima setelah dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis (23/7/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan FB.

Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang meliputi keterangan korban, sejumlah saksi, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih dalam tahap pendalaman sehingga proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

Penyidik menyebut dugaan kejadian berlangsung di beberapa lokasi berbeda di wilayah Merauke, yakni di sebuah kampung, salah satu penginapan, serta kawasan Sirkuit Freegeb.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap dan keterkaitan setiap lokasi dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang diduga digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan memberikan iming-iming tertentu sehingga korban bersedia mengikuti pelaku ke sejumlah lokasi.

See also  Increase your Endurance Through the Pilates Method

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, FB disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti di persidangan.

Polres Merauke menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena melibatkan anak yang berhadapan dengan situasi rentan.

Kepolisian juga memastikan hak-hak korban selama proses hukum tetap menjadi perhatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.

Orang tua diharapkan terus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mengenali perubahan perilaku, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan anak.

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi mengenai perlindungan anak, literasi digital, serta penguatan lingkungan sosial yang aman dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan terjadinya kasus serupa.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.

Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.

Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments