HomeRagamKabinet Parlemen PolitikGuru Honorer Karawang Gugat APBN 2026, MK Ubah Skema Anggaran MBG

Guru Honorer Karawang Gugat APBN 2026, MK Ubah Skema Anggaran MBG

BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Seorang guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajat, menjadi sorotan publik setelah berani mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum.

Meski permohonannya tidak dikabulkan secara penuh, substansi yang diperjuangkannya mendapat penguatan melalui putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan mulai APBN Tahun 2027.

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Reza hadir seorang diri sebagai pemohon dengan membawa argumentasi konstitusional mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, pengalokasian anggaran MBG ke dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dalam permohonannya, Reza mempersoalkan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Ia menilai kebijakan tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan hak tenaga pendidik, peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, serta berbagai kebutuhan dasar pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Di dalam UU APBN 2026 ini, hak saya sebagai guru untuk memperoleh kesejahteraan yang layak serta hak peserta didik memperoleh fasilitas pendidikan telah menjadi kabur akibat munculnya pos anggaran yang menurut saya tidak semestinya dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan Reza dalam persidangan.

Perkara yang diajukan Reza tercatat dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dalam proses pengujian tersebut, Mahkamah Konstitusi memeriksa tiga perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pengalokasian anggaran pendidikan.

See also  Top Ten Kitchen Shortcuts for Indian Food Delights

Pada Kamis, 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan. Dari tiga perkara yang diperiksa, satu perkara dikabulkan sebagian, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Sementara itu, permohonan Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia dinyatakan ditolak.

Meski demikian, substansi putusan MK justru memberikan penegasan terhadap isu yang sejak awal menjadi perhatian Reza.

Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 hanya berlaku untuk tahun anggaran tersebut dan tidak dapat dijadikan dasar memasukkan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun berikutnya.

Mahkamah berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi.

Komponen utama pendidikan yang menjadi prioritas meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi pembelajaran, serta pengembangan sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, mulai penyusunan APBN Tahun 2027 dan seterusnya, pemerintah bersama DPR diharapkan memisahkan anggaran Program MBG dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Usai sidang pembacaan putusan, Reza menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Konstitusi sekaligus berharap pemerintah tidak menunda pelaksanaan substansi putusan tersebut.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR memiliki ruang untuk segera menyesuaikan kebijakan penganggaran tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama.

“Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada awak media setelah sidang.

Langkah Reza mendapat perhatian karena dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan kantor hukum maupun organisasi bantuan hukum besar.

Sebagai seorang guru honorer SMP di Karawang, ia menyusun sendiri permohonan uji materi berdasarkan pemahamannya terhadap konstitusi dan sistem penganggaran negara.

See also  Kejari Beltim Tunggu Kejagung Soal Tersangka Baru Kasus Aon

Perjalanan tersebut menjadi gambaran bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi terbuka bagi setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Kehadiran masyarakat secara langsung dalam proses pengujian undang-undang juga menunjukkan partisipasi publik dalam menjaga konstitusi tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Dari perspektif kebijakan publik, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai memberikan kepastian mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan.

Pemisahan anggaran MBG dari alokasi pendidikan diharapkan membuat penggunaan dana pendidikan lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta pengembangan kualitas peserta didik.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dijalankan pemerintah melalui mekanisme penganggaran tersendiri tanpa mengurangi komitmen negara terhadap amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Bagi kalangan pendidikan, putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pengelolaan anggaran yang jelas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia sekaligus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Kasus yang diawali oleh keberanian seorang guru honorer dari Karawang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa partisipasi warga negara dalam sistem demokrasi tidak selalu bergantung pada kekuatan politik ataupun dukungan lembaga besar.

Melalui jalur konstitusional, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, menguji kebijakan negara, dan ikut mengawal pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments