HomeRagamHukum SosialDelapan Personel Polresta Padang Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba

Delapan Personel Polresta Padang Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba

BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Polresta Padang menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkoba dengan membersihkan institusi dari personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebanyak delapan anggota Polresta Padang resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, dalam prosesi yang berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Kedelapan personel tersebut tidak hadir dalam prosesi PTDH. Mereka masing-masing berinisial Aiptu I, Aiptu RSP, Aipda RS, Aipda RE, Aipda PE, Aipda HH, Bripka EF, dan Brigadir RPJ.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo secara simbolis melakukan pencoretan foto kedelapan personel tersebut. Tindakan itu menjadi penanda berakhirnya status mereka sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Apri, pelanggaran yang dilakukan kedelapan personel tersebut terjadi pada 2024.

Perkara kemudian terungkap melalui rangkaian pemeriksaan pada 2025 sebelum masing-masing personel menjalani proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Personel ini melakukan pelanggaran dan dilakukan sidang sesuai dengan aturan. Kemudian diputus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” kata Apri usai prosesi PTDH.

Keputusan tersebut, menurut dia, merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan persidangan. Pemberhentian juga menjadi bentuk ketegasan pimpinan dalam menjaga disiplin, integritas, profesionalisme, serta marwah institusi Polri.

Apri menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjalankan tugas sesuai aturan.

Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan, terlebih ketika pelanggaran berkaitan dengan narkoba yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat.

“Yang baik kita beri reward atau penghargaan, yang jelek kita lakukan punishment atau sanksi. Salah satunya hari ini kita lakukan PTDH terhadap delapan personel tersebut,” tegasnya.

See also  Motivational Songs to Have a Successful Workout

Bagi masyarakat Padang dan Sumatera Barat, langkah tersebut memiliki arti penting. Polisi merupakan salah satu institusi yang berada di garis depan dalam menghadapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, kepercayaan publik terhadap aparat menjadi modal utama dalam menjalankan penegakan hukum.

Ketegasan terhadap anggota internal yang terbukti melanggar sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak semestinya hanya diarahkan kepada masyarakat di luar institusi kepolisian.

Lingkungan internal aparat juga harus menjadi bagian dari pengawasan dan pencegahan.

Apri menyampaikan bahwa proses PTDH terhadap delapan personel tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Masing-masing perkara telah melewati tahapan pemeriksaan hingga persidangan sesuai ketentuan.

Setelah adanya keputusan yang menyatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, kedelapan personel tersebut dinilai tidak lagi dapat dipertahankan dalam dinas kepolisian.

Proses tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemberian sanksi dalam institusi kepolisian memiliki mekanisme yang harus dilalui.

Penindakan bukan semata-mata berdasarkan tuduhan, melainkan melalui pemeriksaan dan persidangan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Hal itu penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan institusi dan prinsip keadilan dalam penegakan disiplin. Di satu sisi, pelanggaran harus ditindak tegas.

Di sisi lain, setiap anggota yang diperiksa tetap memiliki hak untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteks pemberantasan narkoba, keberadaan aparat yang bersih menjadi kebutuhan mendasar.

Polisi tidak hanya dituntut mampu menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tetapi juga memastikan tidak ada ruang bagi praktik serupa berkembang di lingkungan internal.

Karena itu, Polresta Padang tidak berhenti pada prosesi pemberhentian delapan personel tersebut.

Pada kesempatan yang sama, jajaran pimpinan bersama seluruh personel juga melakukan penandatanganan komitmen moral untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

See also  Patroli Humanis Ops Ketupat Menumbing 2026 Wujudkan Lebaran Aman & Bermakna

Komitmen tersebut menjadi pesan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari dalam sebelum diperluas ke tengah masyarakat.

Pengawasan internal, keteladanan pimpinan, kedisiplinan personel, serta keberanian mengambil tindakan terhadap pelanggar menjadi bagian penting dari upaya membangun institusi kepolisian yang dipercaya publik.

Apri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan.

Pencegahan dan pembenahan internal juga harus berjalan beriringan agar kepolisian memiliki fondasi yang kuat dalam menghadapi ancaman narkotika.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebelum kita lakukan di luar, di masyarakat, kita juga mulai dari dalam. Kita lakukan pembersihan di lingkungan Polri,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar persoalan penangkapan dan penghukuman.

Persoalan narkotika juga menyangkut ketahanan sosial, masa depan generasi muda, keamanan keluarga, produktivitas masyarakat, serta kualitas pembangunan daerah.

Padang sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan mobilitas masyarakat di Sumatera Barat tentu membutuhkan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba.

Karena itu, upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Ketika aparat penegak hukum mampu memberikan contoh melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran internal, pesan yang disampaikan kepada publik menjadi lebih kuat.

Hukum harus berlaku tanpa memandang jabatan, seragam, maupun posisi seseorang dalam institusi.

PTDH terhadap delapan personel Polresta Padang juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku dan integritas.

Seragam kepolisian bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab besar.

Bagi personel yang masih aktif, langkah tersebut seharusnya menjadi evaluasi sekaligus peringatan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran serupa.

Pengawasan terhadap perilaku anggota perlu diperkuat, sementara budaya saling mengingatkan harus dibangun di seluruh tingkatan organisasi.

See also  Rudianto Tjen ; Indonesia Menenun Peran Global Berbasis Kemanusiaan

Pemberantasan narkoba pun membutuhkan dukungan masyarakat.

Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika harus ditangani melalui jalur hukum yang tepat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pada akhirnya, ketegasan Polresta Padang terhadap delapan personel tersebut bukan hanya berbicara mengenai pemberhentian anggota.

Lebih jauh, langkah itu merupakan upaya mempertahankan kredibilitas institusi dan memastikan kepolisian tetap berada pada jalur pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum.

Pesannya jelas: tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian. Penindakan terhadap personel yang terbukti melanggar menjadi bagian dari pembenahan internal sekaligus upaya merawat kepercayaan masyarakat.

Dengan komitmen moral, pengawasan yang konsisten, penegakan disiplin yang transparan, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, Polresta Padang diharapkan mampu memperkuat institusi yang bersih dan profesional.

Sebab, perang melawan narkoba akan jauh lebih kuat apabila dimulai dari keteladanan aparat yang berdiri paling depan dalam menegakkan hukum. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments