HomeRagamKabinet Parlemen PolitikKlaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Soroti Tata Kelola Pemasyarakatan

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Soroti Tata Kelola Pemasyarakatan

BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan yang menjadi sorotan dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan inventarisasi terhadap bangunan, menyusul temuan Ombudsman RI mengenai hunian serta fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

Pembongkaran berlangsung setelah rombongan Komisi XIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan tersebut.

Sejumlah perabot dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyatakan sepuluh unit bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

Pemerintah menyatakan bangunan yang dibongkar tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan APBN.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut fasilitas tersebut dibangun secara swadaya. Ia juga menyatakan bangunan tidak memiliki izin pendirian dan berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.

Sebelum pembongkaran, persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian terpisah dari blok warga binaan reguler.

Di salah satu bangunan ditemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain seperti area kebugaran, kolam dan simulator golf yang sedang dibangun.

Temuan tersebut tidak berhenti pada persoalan fasilitas. Ombudsman juga menyoroti prosedur pengawasan dan keamanan. Tim lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu dalam inspeksi tersebut.

Ombudsman kemudian menilai kondisi itu perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Perkembangan berikutnya memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan yang kemudian menjadi perhatian Komisi XIII. Pada tahap awal, Ombudsman menduga bangunan tersebut digunakan oleh warga binaan.

See also  Di Ambang Strategi Global ; Ketegangan AS-Iran, Pelajaran bagi Dunia

Sementara itu, pihak Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa bangunan tersebut berkaitan dengan rumah dinas atau fasilitas dalam kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Perbedaan informasi tersebut mendorong DPR meminta pemeriksaan lebih mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dalam rapat dengar pendapat pada 28 September, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas, dengan tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN.

Sebanyak 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan status administrasi, aset serta pemanfaatannya masih didalami. Bangunan-bangunan tersebut disebut dibangun dalam rentang 2021–2025.

Pemeriksaan internal juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang yang ditemukan di dalam fasilitas tersebut.

Berdasarkan laporan hasil sementara yang disampaikan pemerintah kepada DPR, sebagian perabot seperti televisi, sofa, tempat tidur dan perlengkapan rumah tangga disebut berkaitan dengan kepemilikan pribadi pejabat lapas.

Namun, persoalan mengenai siapa yang menggunakan bangunan, dasar penggunaannya dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi bagian dari pendalaman.

Komisi XIII kemudian melakukan kunjungan lapangan pada 30 September untuk mencocokkan keterangan dalam rapat dengan kondisi aktual.

Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara mengatakan hasil pemeriksaan lapangan dan investigasi internal akan menjadi bahan bagi pengawasan DPR serta pembahasan lebih lanjut mengenai pembenahan pemasyarakatan.

Sugiat Santoso menyatakan pembongkaran dilakukan setelah seluruh bagian yang menjadi objek pemeriksaan didokumentasikan dan diinventarisasi.

Menurut dia, penertiban tersebut juga dimaksudkan agar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Langkah tersebut mendapat perhatian karena persoalan fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan berkaitan langsung dengan prinsip kesetaraan perlakuan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila kemudian terbukti terdapat transaksi atau imbalan untuk memperoleh perlakuan khusus, persoalannya dapat berkembang dari sekadar administrasi menjadi dugaan tindak pidana.

See also  YIM ; Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi

Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum dan tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.

Dari perspektif tata kelola, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan dalam pengelolaan pemasyarakatan.

Kajian yang dimuat UMY mengingatkan bahwa status sosial maupun kemampuan ekonomi tidak semestinya menjadi dasar pemberian perlakuan berbeda kepada warga binaan.

Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka hukum pemasyarakatan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.

Karena itu, pengelolaan hunian, pelayanan, keamanan serta pembinaan harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kasus Cibinong juga memperlihatkan pentingnya pengawasan berlapis. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, DPR melakukan pengawasan eksternal terhadap pemerintah, sedangkan kementerian memiliki mekanisme pengawasan internal.

Dalam konteks ini, pemeriksaan silang menjadi penting agar keputusan tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya sebelumnya menyatakan temuan fasilitas khusus tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.

Ia menilai dugaan adanya permintaan dan penyediaan fasilitas khusus perlu dilihat dalam konteks tata kelola, bukan hanya persoalan satu bangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menegaskan pengawasan tidak semestinya berhenti pada Lapas Cibinong. Ia menyatakan hasil peninjauan akan menjadi masukan untuk evaluasi yang lebih luas terhadap lembaga pemasyarakatan lainnya.

Kementerian juga belum menyatakan seluruh persoalan telah selesai hanya karena bangunan dibongkar. Inspektur Jenderal Kemenimipas menyebut pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan masih berlangsung.

Termasuk di dalamnya penelusuran mengenai penggunaan bangunan dan pihak yang memungkinkan fasilitas tersebut digunakan.

Hal ini penting karena pembongkaran secara fisik hanya menyelesaikan satu bagian persoalan.

Aspek yang lebih mendasar adalah memastikan status aset tercatat secara jelas, seluruh pembangunan memiliki dasar hukum, fasilitas digunakan sesuai fungsi, serta tidak ada warga binaan yang memperoleh keuntungan khusus karena faktor ekonomi maupun kedekatan dengan petugas.

See also  Jelang Lebaran, Aparat & Warga Bongkar Peredaran Obat Berbahaya

Dari sisi administrasi negara, keberadaan bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN juga membutuhkan penelusuran.

Pemerintah perlu memastikan asal-usul pembangunan, sumber pembiayaan, pihak yang membangun, dasar pemanfaatan lahan dan pihak yang bertanggung jawab.

Proses tersebut penting agar penertiban tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi menghasilkan kejelasan administratif dan pertanggungjawaban.

Publik juga perlu membedakan antara temuan, dugaan dan fakta yang telah terbukti. Temuan Ombudsman mengenai kondisi fasilitas merupakan dasar pemeriksaan.

Sementara dugaan pembayaran, kepemilikan tertentu atau penyalahgunaan kewenangan membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga pemberitaan tetap adil sekaligus tidak mengurangi urgensi pengawasan.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalankan hukuman.

Di dalamnya terdapat fungsi pembinaan, pelayanan publik, keamanan dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Kualitas tata kelolanya akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Pembongkaran 10 bangunan di Cibinong pada akhirnya membuka agenda yang lebih luas: bagaimana pemerintah memastikan seluruh fasilitas pemasyarakatan memiliki status hukum yang jelas, digunakan sesuai peruntukan, diawasi secara konsisten dan tidak menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi.

Langkah berikutnya karena itu bukan hanya membersihkan lokasi, tetapi menyelesaikan rantai pertanggungjawaban. Pemeriksaan administrasi, audit aset, evaluasi pengamanan, penelusuran dugaan pelanggaran dan penguatan pengawasan harus berjalan berdasarkan bukti.

Jika proses tersebut dilakukan transparan dan akuntabel, polemik Cibinong dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Bukan sekadar merobohkan bangunan, tetapi membangun kembali standar pelayanan yang setara, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. | BabelEkspress.Com | */Redaksi | *** |

S

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments